Desa KARANGSARI
Kecamatan SULANG Kabupaten Rembang
Jalan Landoh - Sumber KM 5,5 - Kodepos 59254
- [email protected]
http://karangsari-rembang.desa.id
PENETAPAN APB DESA TA 2025 DESA KARANGSARI KECAMATAN SULANG
Karangsari-Sulang | 19 Desember 2024 10:25:33 | Berita Lokal | 47 Kali
Karangsari, bertempat di Balai Desa Karangsari Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang pada hari rabu tanggal 18 desember 2024 Pemerintah Desa Karangsari menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa atau biasa disingkat dengan APBDes merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang meliputi sumber-sumber pendapatan dan rincian belanja desa dalam waktu satu tahun anggaran yang mana proses kegiatan ini dilaksanakan setelah melalui beberapa proses pendahulu seperti tahapan perencanaan desa yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk acuan kegiatan Pemerintah Desa dalam waktu satu tahun anggaran.
Dalam kegiatan musyawarah desa tersebut, peserta yang hadir terdiri dari beberapa kelembagaan masyarakat desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, LPMD, KPMD, KPM, Karangtaruna, Linmas, Perwakilan PKK, Kader Posyandu dan juga dihadiri oleh forkopincam seperti Kasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa (Kasi P3D Kecamatan Sulang), Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Sulang, Komandan Rayon Militer (Danramil Sulang), Kepala Polisi Sektor (Kapolsek Sulang).
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 terdiri dari :
1. Pendapatan Desa |
|
|
a. Pendapatan Asli Desa - Dari Hasil Lelang Bondo Desa - Dari BUMDes |
Rp Rp |
51.000.000,00 24.000.000,00 |
b. Pendapatan Transfer - Dana Desa - Alokasi Dana Desa - Dana Bagi Hasil Pajak Daerah - Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah - Bantuan Keuangan Kabupaten - Bantuan Keuangan Provinsi (KPMD)
|
Rp Rp Rp Rp Rp Rp |
765.333.000,00 368.122.000,00 34.679.100,00 4.064.000,00 100.000.000,00 5.000.000,00 |
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah |
Rp |
0,00 |
Jumlah Pendapatan |
Rp |
1.352.198.100,00 |
|
|
|
2. Belanja Desa |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
Rp |
558.933.100,00 |
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
Rp |
607.312.800,00 |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
Rp |
41.800.000,00 |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Rp |
38.200.000,00 |
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa |
Rp Rp |
105.952.200,00 |
Jumlah Belanja |
Rp |
1.352.198.100,00 |
Surplus/Defisit |
Rp |
0,00 |
|
|
|
3. Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
0,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
0,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
0,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Pembiayaan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Diharapkan dengan ditetapkanya APBDes tersebut dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga masyarakat Desa Karangsari
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |