Artikel
SOSIALISASI PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA BAGI DESA SE-KECAMATAN SULANG
Sulang, acara kegiatan sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Sulang dan bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Sulang pada hari selasa (18/02/2025) yang mana nara sumber utama adalah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang dan juga di dampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Rembang sedangkan pesertanya adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Sulang.
Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Rembang dihadiri langsung oleh Bapak Kepala Dinas yaitu Bapak Slamet Hariyanto, M.Si yang mana beliau menyampaikan pesan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Sulang untuk tetap memperhatikan yang namanya Komunikasi, Koordinasi & Konsultasi (K3) agar Pemerintahan Desa tetap kondusif dan berjalan dengan baik. Dengan adanya prosedur tatakelola keuangan desa yang mana setiap desa diwajibkan untuk sudah menjalankan Cash Management System (CMS) yang mana Bendahara Desa bertindak selaku User Operator (Input Transaksi), Sekretaris Desa selaku Cheker Dokumen (Verifikasi Data), dan Kepala Desa selaku Supervisor Executor yang mana tugas beliau adalah menyetujui pembayaran atau transaksi yang bersifat non tunai atau transfer kepada pelaku anggaran atau pelaksana kegiatan, maka harus lebih berhati-hati dalam menjalankan proses tersebut khususnya dalam kerahasiaan user dan password masing-masing akun baik itu Bendahara Desa, Sekretaris Desa maupun Kepala Desa.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang yang diwakili oleh Ibu Asih Hani selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) menjelaskan secara gamblang hak-hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan selaku aparatur pemerintah desa, baik itu Kepala Desa maupun Perangkat Desa. Tindakan-tindakan yang dianggap bisa merugikan keuangan negara atau bahkan menjerumus kearah tindak pidana korupsi harap jangan sampai dilakukan, mengingat di wilayah Kecamatan Sulang ini ada salah satu desa yang diduga aparatur Pemerintah Desa nya melakukan tindak pidana korupsi. Dengan adanya sistem saat ini yang canggih seperti dengan pengaplikasian Sistem aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) secara online dan penerapan metode Cash Management System (CMS) di masing-masing desa, diharapkan semua aparatur pemerintah desa harus melek teknologi, khususnya bagi Kepala Desa yang dituntut harus paham akan prosedur tata kelola keuangan desa yang sudah mulai berbasis teknologi seperti saat ini, dikarenakan dengan adanya penerapan aplikasi tersebut, tata kelola atau penatausahaan keuangan desa bisa dimonitoring langsung dengan mudah oleh pihak-pihak pengawas baik itu tingkat inspektorat maupun BPK.