Artikel

SOSIALISASI PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA BAGI DESA SE-KECAMATAN SULANG

18 Februari 2025 14:38:12  Karangsari-Sulang  94 Kali Dibaca  Berita Lokal

Sulang, acara kegiatan sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Sulang dan bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Sulang pada hari selasa (18/02/2025) yang mana nara sumber utama adalah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang dan juga di dampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Rembang sedangkan pesertanya adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Sulang.

Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Rembang dihadiri langsung oleh Bapak Kepala Dinas yaitu Bapak Slamet Hariyanto, M.Si yang mana beliau menyampaikan pesan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Sulang untuk tetap memperhatikan yang namanya Komunikasi, Koordinasi & Konsultasi (K3) agar Pemerintahan Desa tetap kondusif dan berjalan dengan baik. Dengan adanya prosedur tatakelola keuangan desa yang mana setiap desa diwajibkan untuk sudah menjalankan Cash Management System (CMS) yang mana Bendahara Desa bertindak selaku User Operator (Input Transaksi), Sekretaris Desa selaku Cheker Dokumen (Verifikasi Data), dan Kepala Desa selaku Supervisor Executor yang mana tugas beliau adalah menyetujui pembayaran atau transaksi yang bersifat non tunai atau transfer kepada pelaku anggaran atau pelaksana kegiatan, maka harus lebih berhati-hati dalam menjalankan proses tersebut khususnya dalam kerahasiaan user dan password masing-masing akun baik itu Bendahara Desa, Sekretaris Desa maupun Kepala Desa. 

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang yang diwakili oleh Ibu Asih Hani selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) menjelaskan secara gamblang hak-hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan selaku aparatur pemerintah desa, baik itu Kepala Desa maupun Perangkat Desa. Tindakan-tindakan yang dianggap bisa merugikan keuangan negara atau bahkan menjerumus kearah tindak pidana korupsi harap jangan sampai dilakukan, mengingat di wilayah Kecamatan Sulang ini ada salah satu desa yang diduga aparatur Pemerintah Desa nya melakukan tindak pidana korupsi. Dengan adanya sistem saat ini yang canggih seperti dengan pengaplikasian Sistem aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) secara online dan penerapan metode Cash Management System (CMS) di masing-masing desa, diharapkan semua aparatur pemerintah desa harus melek teknologi, khususnya bagi Kepala Desa yang dituntut harus paham akan prosedur tata kelola keuangan desa yang sudah mulai berbasis teknologi seperti saat ini, dikarenakan dengan adanya penerapan aplikasi tersebut, tata kelola atau penatausahaan keuangan desa bisa dimonitoring langsung dengan mudah oleh pihak-pihak pengawas baik itu tingkat inspektorat maupun BPK.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:301
    Kemarin:204
    Total Pengunjung:137.522
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 7.553 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 7.193 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 7.141 Kali
Pemerintah Desa
30 Juli 2013 | 7.080 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 7.012 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 6.945 Kali
Data Desa
30 Juli 2013 | 2.871 Kali
Kontak Kami
07 November 2014 | 7.012 Kali
Pemerintahan Desa
21 April 2014 | 778 Kali
Undang Undang
30 Juli 2013 | 642 Kali
Profil Masyarakat Desa
01 Mei 2014 | 693 Kali
Kelompok Tani
09 Oktober 2024 | 127 Kali
IKANISASI DALAM RANGKA MITIGASI BENCANA PERKEMBANGAN DEMAM BERDARAH DI DESA KARANGSARI
24 Agustus 2016 | 6.945 Kali
Data Desa
12 Maret 2025 | 5 Kali
POSYANDU BALITA MELATI 1 DESA KARANGSARI