Karangsari, Selasa 7 April Tahun 2026 Pemerintah Desa Karangsari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang menyerahkan sejumlah sertikat kepada warga masyarakat Desa Karangsari yang mengajukan program PTSL Lanjutan Tahun 2025.
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 47 SHM, sedangkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Karangsari sebanyak 3 Sertifikat. Dalam proses penyerahan Sertifikat kepada warga masyarakat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang diwakili oleh 6 orang.
Pengajuan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Karangsari dimaksudkan dalam rangka inventarisasi aset desa agar bisa terjaga dengan baik, yaitu aset desa berupa tanah lapangan Desa, Kantor Desa Karangsari dan tanah yang saat ini di pakai untuk Gedung PAUD/TK dan Ruko Desa Karangsari.