You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangsari
Karangsari

Kec. Sulang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Pengajian Umum Bersama Ustad Ahmad Fairuuz Su'ud (Gus Fairuuz) di Masjid Al Falah Desa Karangsari Minggu Ke-4 Bulan Ramadhan 1447 H

Karangsari-Sulang 15 Maret 2026 Dibaca 79 Kali
Pengajian Umum Bersama Ustad Ahmad Fairuuz Su'ud (Gus Fairuuz) di Masjid Al Falah Desa Karangsari Minggu Ke-4 Bulan Ramadhan 1447 H

Karangsari, melanjutkan agenda rutinan yang terakhir di bulan Ramadhan 1447 H, pada hari ini minggu (15/03/2026) Takmir Masjid Al Falah Desa Karangsari menyelenggarakan Pengajian umum di Bulan Ramadhan dengan pembicara Ustad Ahmad Fairuuz Su'ud (Gus Fairuuz) dari Dukuh Mbagel, Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Rangkaian acara dimulai dari pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Bapak Samadi, dilanjut dengan pembacaan al barzanji yang diiringi oleh group khadroh Remaja Masjid Al Falah Desa Karangsari, dan dilanjutkan dengan pembacaan tahlil yang dipimpin oleh Bapak Sarmidi selaku anggota Takmir Masjid Al Falah Desa Karangsari.

Acara selanjutnya yaitu sambutan-sambutan, sambutan yang pertama yaitu oleh Bapak Kepala Desa Karangsari dan dilanjutkan sambutan oleh perwakilan panitia kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Saidun, dan acara inti yaitu Mauidhoh Hasanah yang disampaikan oleh Ustad  Ahmad Fairuuz Su'ud (Gus Fairuuz).

Dalam mauidhoh hasanah tersebut, Ustad Fairuuz Su'ud menyampaikan beberapa hal yaitu :

Dijelaskan pada kitab ihya ulumudin tentang malam Lailatul qodar, yang mana ibadah yang dilakukan pada waktu Lailatul qodar disamakan dengan ibadah selama 1000 bulan,

Salah satu ciri bahwa amal ibadah puasa seseorang diterima oleh Allah SWT, salah satunya adalah orang tersebut menjadi lebih dermawan daripada bulan-bulan sebelumnya

Pembahasan selanjutnya tentang zakat fitrah, bahwasanya setiap muslim berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah yang mana waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah berakhirnya puasa bulan Ramadhan dan sebelum waktu sholat idul Fitri, untuk besarnya zakat fitrah secara hitungan umumnya per orang yaitu sebesar 2,5 Kg.

Golongan orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah ada 8 golongan, yaitu :

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil / Panitia Zakat yang sifatnya mewakili pemberi zakat untuk disampaikan kepada penerima zakat / orang-orang yang berhak
  4. Mualaf / orang yang baru masuk Islam
  5. Riqob / budak
  6. Gharim / orang yang punya tanggungan hutang untuk kehidupan pokok sehari-hari
  7. Fisabilillah / orang-orang yang berjuang dijalan Allah
  8. Ibnu Sabil

Acara terakhir yaitu penutup dengan do'a yang mana pembacaa do'a dipimpin langsung oleh Ustad Fairuz Suud.

 

Kabar Rembang