Karangsari, melanjutkan agenda rutinan di bulan Ramadhan 1447 H, pada hari ini minggu (01/03/2026) Takmir Masjid Al Falah Desa Karangsari menyelenggarakan Pengajian umum di Bulan Ramadhan dengan pembicara KH Ali Muhtarom dari Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.
Rangkaian acara dimulai dari pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Bapak Samadi, dilanjut dengan pembacaan al barzanji yang diiringi oleh group khadroh Remaja Masjid Al Falah Desa Karangsari, dan dilanjutkan dengan pembacaan tahlil yang dipimpin oleh Bapak Sarmidi selaku anggota Takmir Masjid Al Falah Desa Karangsari.
Acara selanjutnya yaitu sambutan-sambutan, sambutan yang pertama yaitu dari Ketua Takmir Masjid Al Falah Desa Karangsari yaitu Bapak Joko Santoso dan dilanjutkan sambutan oleh perwakilan panitia kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Saidun, dan acara inti yaitu Mauidhoh Hasanah yang disampaikan oleh Bapak KH Ali Muhtarom.
Dalam mauidhoh hasanah tersebut, KH Ali Muhtarom menyampaikan beberapa hal tentang latihan bersabar, latihan bersyukur, dan latihan Ikhlas. Selain dari pada itu dibahas pula tentang beberapa contoh kutipan dari hadis, salah satu contohnya jikalau dalam Qur'an dan Hadis, ada hukum perintah (kewajiban) setelah ditetapkannya hukum larangan (haram), maka dihukumi mubah (diperbolehkan), perihal tersebut tergantung pada sebab nya, contohnya adalah kegiatan ziarah kubur bagi perempuan, walaupun ada persyaratan khusus lainya.
Dalam salah satu hadis dijelaskan bab tentang puasa sunah bahwa diperbolehkanya niat berpuasa sunah disiang hari sebelum waktu Dzuhur asalkan diwaktu sebelumnya tidak melakukan kegiatan yang membatalkan puasa tersebut. Salah satu contoh hal yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu benda (yang berwujud/berbentuk) kedalam lubang yang ada dalam tubuh (mulut, lubang hidung, lubang telinga, qubul, dubur).
Dijelaskan pula dalam hadis, ketika sudah niat melaksanakan puasa sunah dan dipertengahan waktu sebelum berbuka ada hal yang tidak terduga yang menyebabkan harus membatalkan puasa, maka diperbolehkan, contohnya : ketika sudah menjalankan puasa sunah sudah sampai waktu ashar, ternyata ada tamu dari jauh, sebagai bentuk penghormatan atas tamu tersebut, diadakanlah jamuan kepada tamu, maka tuan rumah diperbolehkan membatalkan puasanya.
Acara terakhir yaitu penutup dengan do'a yang mana pembacaa do'a dipimpin langsung oleh KH Ali Muhtarom.