Karangsari, Kegiatan yang bersifat rutin tahunan dikarenakan adanya perubahan perkembangan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) salah satunya adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mana proses tersebut harus di dasari oleh kesepakatan forum Musyawarah Desa.
Pada hari Sabtu (27/09/2025) Pemerintah Desa Karangsari Kecamatan Sulang menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, yang mana kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Camat Sulang yaitu Bapak Arief Dwi Sulistya, SSTP, M,Si dan diikuti para staf nya salah satunya adalah Kasi Binwas yaitu Ibu Indah Puji Astuti, SE dan juga di hadiri langsung oleh Bapak Kapolsek Sulang dan Bapak Polmas serta dihadiri juga Bapak Danramil Sulang beserta Bapak Babinsa. Untuk para peserta yang hadir meliputi Perangkat Desa, BPD, LPMD, Linmas, RT/RW, KPMD, Karangtaruna beserta tokoh masyarakat lainya.
Dalam pemaparan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, yang dipimpin oleh Bapak Ketua BPD dan dijelaskan oleh Sekretaris Desa Karangsari, yang mana fokus perubahan anggaran adalah pada Pendapatan Desa dan Belanja Desa. Pendapatan Desa yang semula pada APBDes induk terdapat rencana Pendapatan dari Bankeu Kabupaten dan Bankeu Provinsi, pada APBDes Perubahan ini, kedua rencana Pendapatan Bankeu tersebut di rubah atau dibatalkan dikarenakan Pemerintah Desa Karangsari tidak mendapatkan kedua Bankeu tersebut. Untuk pemaparan Perubahan Belanja Desa, fokus penjelasan hanya pada Belanja Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang mana Perubahan tersebut berfokus pada Program Ketahanan Pangan yang dialokasikan sebesar 20% dari Dana Desa untuk program tersebut, sedangkan proses pengalokasian dana berupa penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan sistem transfer dari Rekening Desa ke Rekening BUMDes dengan nominal sebesar Rp. 156.000.000, yang nantinya dana tersebut akan dikelola dan dilaksanakan oleh unit usaha Ketahanan Pangan. Selanjutnya terkait Penyertaan Modal untuk Koperasi Desa Merah Putih dengan cara yang sama seperti proses penyertaan modal ke BUMDes, Dana ditransfer dari Rekening Desa ke Rekening Koperasi Desa Merah Putih Desa Karangsari sebesar Rp. 15.000.0000,- sebagai modal awal Koperasi Desa Merah Putih.
Setelah pemaparan dilaksanakan, Ketua BPD selaku pimpinan musyawarah menyampaikan kepada peserta musyawarah selaku perwakilan masyarakat untuk kesepakatan, dan hasilnya disepakati atau disetujui.