Karangsari, Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2025 untuk tahap ke-9 bulan September 2025 dilaksanakan pada hari Kamis (11/09/2025). Sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Karangsari Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2025, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 25 Penerima dengan nominal Rp. 300.000,- per KPM Per Bulan.