Karangsari, pada hari Sabtu (06/09/2025) telah dilaksanakan musyawarah terkait kelanjutan pembangunan Masjid Al Falah Desa Karangsari, yang mana pada saat ini kondisi pembangunan Masjid Al Falah Desa Karangsari belum selesai sepenuhnya, maka dari itu pada kesempatan kali ini dibahas bagaimana kelanjutan pembangunan Masjid Al Falah Desa Karangsari tersebut dan bagaimana cara penyelesaian proses pembangunan Masjid Al Falah Tersebut.
Setelah di Musyawarahkan bersama Masyarakat Desa Karangsari, terdapat beberapa hasil kesepakatan yaitu :
1. Swadaya masyarakat berupa iuran warga dengan Nominal Rp. 1.000.000,- Per Rumah Tangga
2. Jangka waktu melakukan penarikan iuran adalah 1 tahun terhitung dari kesepakatan musyawarah desa
3. Hasil penarikan iuran akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan Masjid, khususnya melanjutkan lantai marmer
Semoga dengan diadakannya musyawarah tersebut bisa tercapai tujuan bersama untuk kebaikan Masjid Al Falah Desa Karangsari