Karangsari, dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu bahwa untuk saat ini Posyandu harus memenuhi 6 standar pelayanan minimal dalam bidang :
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Sosial
Maka dari itu Pihak Pemerintah Desa Karangsari menyelenggarakan Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada Kamis (15/05/2025) bertempat di Balai Desa Karangsari untuk menetapkan kepengurusan kader - kader Posyandu dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal tersebut.
Narasumber diisi oleh Staf dari UPT Puskesmas Kecamatan Sulang dari divisi Promosi Kesehatan Masyarakat, sedangkan para peserta Musyawarah Desa terdiri dari Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Desa lainya dan para kader-kader posyandu terpilih.