Sulang, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa, maka pihak Pemerintah Kecamatan Sulang mengadakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Pendataan Indeks Desa bagi Sekretaris Desa se_kecamatan Sulang Kabupaten Rembang pada hari senin (28/04/2025) yang mana tujuan dari sosialisasi tersbut adalah memberikan gambaran dan arahan mengenai pendataan indeks desa.
Narasumber kegiatan sosialisasi tersebut adalah Tenaga Ahli Pendamping Desa yang diwakili oleh Ibu Prihatiningtyas Tuwuh Rozaqimah (Ibu Ima) dan perwakilan dari Dispermades Kabupaten Rembang yaitu Mas Tio, yang mana dijelaskan dengan rinci bahwasanya didalam pengisian indeks desa nantinya akan ada 6 (enam) dimensi yaitu :
- Layanan Dasar
- Sosial
- Ekonomi
- Lingkungan
- Aksesbilitas
- Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dimensi Layanan Dasar terdiri dari 16 indikator yang meliputi (Akses Pendidikan, Kesehatan, Utilitas Dasar),
Dimensi Sosial terdiri dari 8 indikator yang meliputi (Aktivitas dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat),
Dimensi Ekonomi terdiri dari 12 indikator yang meliputi (Produksi Desa dan Fasilitas Pendukung Ekonomi),
Dimensi Lingkungan terdiri dari 4 indikator yang meliputi (Pengelolaan Lingkungan dan Penanggulangan Bencana),
Dimensi Aksesbilitas terdiri dari 3 indikator yaitu (Konektivitas dan Kemudahan Akses)
Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa terdiri dari 5 indikator yang meliputi (Kelembagaan dan Pelayanan Desa serta Tata Kelola Keuangan Desa)
Dari hasil pendataan indeks desa tersebut nantinya diharapkan bisa dijadikan acuan dalam Musyawarah Desa untuk menentukan arah kebijakan-kebijakan dan strategi dalam merumuskan RKP Desa maupun APB Desa. Selain itu hasil dari pendataan indeks desa tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan nasional dan daerah, pengalokasian Dana Desa, serta Penyusunan kebijakan Desa lainya.