Sulang, dalam rangka memahami lebih detail terkait pelaksanaan aturan terbaru dibidang perpajakan yaitu penerapan aplikasi Coretax, maka diadakanlah rapat koordinasi dan bimbingan teknis pada hari rabu (16/04/2025) bertempat di aula rumah makan gubug srawung Desa Jatimudo Kecamatan Sulang, yang mana dalam bimbingan teknis tersebut dijelaskan secara detail terkait penerapan aplikasi Coretax agar para sekretaris desa dan bendahara desa lebih memahami cara kerja aplikasi tersebut dan dijelaskan langsung oleh narasumber dari pihak KPP Pratama Pati yang diwakili oleh Bapak Agus Listiyono bersama tim.