Karangsari, melanjutkan agenda seperti minggu-minggu sebelumnya, pada hari ini minggu (23/03/2025) Takmir Masjid Al Falah Desa Karangsari menyelenggarakan Pengajian umum di Bulan Ramadhan dengan pembicara KH Ali Muhtarom dari Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.
Dalam Mauidhoh Hasanah, disampaikan beberapa hal mengenai hadis yang membahas tentang, Puasa, Sholat, dan Zakat .
Dalam hal beribadah puasa, disampaikan beberapa contoh perilaku atau tidakan yang diperbolehkan salah satunya adalah mencium istrinya di pagi hari ataupun siang hari disaat menjalankan ibadah puasa.
Dalam hal beribadah sholat, disampaikan bahwa seseorang yang akan menjalani ibadah sholat berjamaah menuju masjid tidak perlu tergesa-gesa ataupun terburu-buru khawatir jika tertinggal rakaat sholat, diharapkan seorang makmum yang akan menjalani ibadah sholat berjamaah menenangkan pikiran terlebih dahulu ketika sampai di masjid, baru niat untuk melaksanakan sholat, seandainya pun tetinggal rakaat, seorang makmum bisa menambahkan rakaat setelah imam sholat berjamaah tersebut sudah sampai salam.
Masih ditambahkan beberapa hal bab Sholat, dicontohkan bahwa ketika seseorang sedang melaksanakan sholat, dan tiba-tiba ada orang lain yang jatuh dari tangga masjid dan membutuhkan pertolongan, maka sholat dari seseorang tersebut boleh dibatalkan untuk menolong orang yang jatuh dari tangga masjid tadi, karena hal tersebut sifatnya mendesak dan berhubungan dengan kemanusiaan, tetapi jika beberapa hal kejadian yang sifatnya tidak mendesak dan tidak berhubungan dengan kemanusiaan, salah satu contohnya ketika sedang melaksanakan sholat ternyata ada hujan datang, padahal orang yang sedang menjalankan sholat tersebut memiliki jemuran padi atau jemuran tembakau, maka sholat tersebut harus tetap dilaksanakan hingga selesai.
Dilanjutkan tentang pembahasan sholat sunah tarawih, dijelaskan beberapa hal kewajiban imam dan makmum, salah satunya membahas tentang pembacaan surat al fatihah ketika sedang menjalanan sholat tarawih, ketika seorang imam sholat sunah tarawih membaca surat al fatihah, kewajiban seorang makmum adalah mendengarkan bacaan al fatihah tersebut, ketika seorang imam melanjutkan pembacaan surat-surat pendek sehabis membaca al fatihah, seorang makmum baru membaca surat al fatihah, tetapi jika seorang imam tersebut membaca surat pendek dan seorang makmum tidak bisa menyelesaikan bacaan surat al fatihah tersebut, maka seorang makmum diperbolehkan membaca surat al fatihah berbarengan dengan saat imam membaca surat al fatihah, agar bacaan surat al fatihah seorang makmum bisa diselesaikan.
Dalam hal zakat, seorang muslim diwajibkan mengeluarkan zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan ramadhan terakhir menjelang idul fitri, besaranya zakat fitrah jikalau itu berupa beras maka seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas harta yang mencapai nishab (batas minimal) dan haul (satu tahun hijriah). Nishab zakat mal atau batas minimal harta yang wajib dizakatkan adalah senilai 85 gram emas murni atau setara dengan nilai uang tunai, tabungan, saham, dan aset lainya yang dapat dikonversikan dengan emas, kadar zakat mal adalah 2,5% dari nilai harta yang wajb dizakatkan.
Acara terakhir yaitu penutup dengan do'a yang mana pembacaa do'a dipimpin langsung oleh KH Ali Muhtarom.