Karangsari, Pemerintah Desa Karangsari menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Perubahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (KPM BLT Desa) Tahun Anggaran 2025 pada hari Jum'at (14/03/2025). Sesuai Keputusan Kepala Desa Karangsari Nomor : 140/27/2024 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2025, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat adalah 27 keluarga penerima.
Seiring berjalanya waktu di bulan Januari dan akhir bulan Februari 2025, ada dua (2) penerima manfaat BLT Desa yang meninggal dunia sesuai yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Karangsari Nomor : 140/27/2024, maka dari itu melalui Musyawarah Desa Khusus pada malam hari ini ditetapkan Perubahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (KPM BLT Desa) Tahun Anggaran 2025 yang semula 27 penerima manfaat menjadi 25 penerima manfaat.