Artikel
Musdesus Validasi & Penetapan Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023
Karangsari, dalam rangka perencanaan kegiatan desa tahun anggaran 2023, Pemerintah Desa Karangsari menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk memvalidasi dan menetapkan calon keluarga miskin penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diselenggarakan di Balai Desa Karangsari pada tanggal 21 November 2022.
Sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, sesuai BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 6 ayat 2 huruf i disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yaitu untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam Lampiran Peraturan tersebut, terkait Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa, pada huruf C, Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa Nomor 9 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai instruksi presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Adapun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap Desa. Sedangkan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagai berikut :
1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa yang bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga Difabel